16 Desember 2010

Gelapkan Uang Nasabah, Diringkus

RADAR MADIUN ON LINE
Pacitan

Gelapkan Uang Nasabah,Diringkus
Selasa, 16-06-2009 13:01:58

PACITAN-Heru Winarto,40,dan Mahmud Rifai,28,harus merasakan dinginnya jeruji besi Polres Pacitan. Pasalnya,selaku petugas jasa pembiayaan(leasing), keduanya telah melakukan penggelapan.Hal itu dilakukan keduanya terhadap sejumlah nasabah Bank Nasional Indonesia Multi Finance(BNI-MF)Pacitan.
Awalnya,Heru selaku marketing,mengajukan nama nasabah kepada tersangka Mahmud Rifai selaku kredit analis. Dalam hal ini,tanda tangan nasabah dipalsukan, sementara nilai pinjaman dilakukan pemalsuan kenaikan (mark up).
Prosesnya,setelah diajukan surat pinjaman ke BNI-MF di Jakarta,kemudian ditunjuklah dealer atau perorangan sebagaimana tertera dalam perjanjian kredit.Setelah pencairan dari Surabaya,kemudian pencairan diturunkan kepada rekening dealer tersebut.Ternyata,dealer yang diusulkan kedua tersangka bernama Sulastri.''Di Pacitan kan tidak ada dealer namanya Sulastri,''kata Kapolres Pacitan AKBP Wahyono saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Sukimin,kemarin(15/6).
Menurutnya,setelah dilakukan pengembangan,Sulastri ternyata nama istri tersangka Mahmud.Ditambahkan Sukimin,motif yang dilakukan tersangka adalah supaya konsumen tidak mengetahuinya.Kemudian tersangka Mahmud mengambil uang yang telah masuk ke rekeningnya tersebut.
Kejahatan yang dilakukan kedua tersangka telah berulangkali dilakukan.Akan tetapi dari kantor pusat di Jakarta tidak diketahui.Setelah terjadi kredit macet dan diaudit,akhirnya aksi kejahatan mereka nampak ke permukaan.Sehingga pihak BNI-MF melaporkan keduanya ke Polres.
Menurut Sukimin,kedua tersangka ditangkap secara terpisah.''Mahmud kami tangkap di Pasuruan.Tetapi Heru telah lebih dulu kami ringkus karena domisilinya di Pacitan,''ujarnya.
Di Pasuruan,lanjut Sukimin,Mahmud juga diketahui sebagai analis kredit di Danamon Simpan Pinjam(DSP). Atas perbuatan kedua tersangka tersebut,anak perusahaan BNI 46 itu,mengalami kerugian sebesar Rp 123juta.
Kedua tersangka dijerat pasal berbeda.Heru dijerat pasal 374 subsidair 372 KUHP tentang penggelapan dengan jabatan,dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sedangkan Mahmud,dijerat dengan pasal 263 tentang pemalsuan surat jo pasal 374 subsidair 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.Keduanya diduga telah melakukan penggelapan terhadap barang yang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena mendapat upah untuk itu.
Salah seorang tersangka,Mahmud,mengaku melakukan penggelapan uang nasabah itu untuk kepentingan pribadi.Diantaranya,untuk membayar uang kontrakan rumah dan keperluan sehari-hari.Sisanya,untuk menutupi beban target perusahaan setiap bulannya.''Uang itu saya gunakan untuk kepentingan pribadi,''ujar saat ditemui koran ini usai menjalani pemeriksaan kemarin. (wka/eba)

(mbak sri)

AWAS PENIPUAN !!!! HATI-HATI !!!!

MOHON PERHATIAN!!! :
Kepada rekan2 alumni SMP N 10 Yogyakarta seluruh lulusan KHUSUSNYA lulusan 85/86 mohon BERHATI-HATI/WASPADA apabila ada segala bentuk tawaran kerjasama bisnis, investasi, hutang piutang dan atau sejenisnya dari Sdr. HERU WINARTO, alamat (mengaku) di Jl. Soga 551 Celeban YK atau Pacitan Jawa Timur, dengan membawa nama CV. GATRA ADI, 710/0199.SIUP.K/408.33/2007, NPWP : 08.960.643.8.541.000 (diragukan keasliannya).
Mohon apabila mengetahui keberadan/nomor telp yang aktif Sdr. HERU WINARTO memberitahu kami. Thx.